Sobat, sebelumnya, ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk proses pengurusan baliknama BPKB.
1. Kuitansi atas nama pemilik motor yang tertera di STNK dan
BPKB fotocoy 1x
(Jangan kuitansi atas nama forum atau komunitas) bermaterai Rp. 10.000,- atau setara dan fotocopy 1 lembar untuk baliknama kendaraan bermotor.
2. BPKB asli dan fotocopy 3x. (2 copy untuk perpanjang pajak tahunan dan 5 tahunan, dan
1 copy untuk balik nama)
3. STNK asli dan fotocopy 3x (2 copy untuk perpanjang pajak tahunan dan 5 tahunan dan 1 copy untuk balik nama)
4. KTP pemilik baru dan fotocopy 3x (2 copy untuk perpanjang
pajak tahunan dan 5 tahunan, 1 copy untuk balik nama)
5. Fotocopy KTP pemilik lama 1 lembar (untuk balik nama)
Catatan : Syarat itu adalah syarat untuk mengurus pajak tahunan, lima tahunan dan baliknama ya. Jadi kalo sobat hanya mengurus pajak lima tahunan saja maka, fotocopy berkasnya bisa dikurangi sesuai kebutuhan.
Setelah semua syarat terpenuhi. Pukul 08.00 WITA (waktu Indonesia bagian tengah), Saya antri di tempat cek fisik kendaraan bermotor. Lokasinya sebelah kiri gedung utama jika kita menghadap jalan. Dengan membawa syarat berkas tersebut di atas. Sebuah map disediakan oleh loket cek fisik. Kita masukkan semua berkasnya. Kemudian mengumpulkan Map di meja loket. Satu per satu map diperiksa oleh petugas.
Catatan : Saran saya supaya sobat tidak telalu siang, datang ke kantor lebih pagi antara jam 8 pagi atau jam 9 pagi, kemudian langsung urus cek fisik ya. Soalnya jika sudah sekitar jam 11 siang atau lebih. Pengurusan BPKB sepertinya akan terlalu sore selesainya. Bahkan bisa bisa ditolak dan diminta datang esok hari pagi hari jika sobat mulai mengurusnya terlalu siang atau sore.
Pukul 08.20 WITA, nama pemilik STNK atau nama di KTP asli dipanggil, diserahkan kembali KTP asli pemilik baru oleh petugas.
Pukul 08.30 WITA dipanggil, mulai cek fisik. Pengecekan nomor mesin dan nomor rangka. Setelah cek fisik oleh petugas. Menunggu lagi sekitar 5 menit.
Pukul 08.35 WITA, kemudian dikasih surat hasil cek fisik serta berkas
berkas lainnya dikasihkan juga satu map.
Setelah itu fotocopy surat hasil cek fisik sebanyak 2x. ( 1 untuk keperluan balik nama kendaraan bermotor dan 1 untuk pembayaran pajak 5 tahunan ) TEMPAT FOTOCOPY ADA di belakang gedung di kantin. Jangan lupa bawa uang recehnya. Seingat saya fotocopy per lembarnya seharga Rp. 1.000,- disana.
Terus antri di loby depan LOKET INFORMASI untuk melakukan pendaftaran. Oleh
petugas di LOKET INFORMASI, dilakukan cek berkas. Habis itu di arahkan ke LOKET PENDAFTARAN di BBN II.
Di antrian BBN II.
Disitu berkas kita akan dilakukan pengecekan, disesuaikan
untuk mendapatkan surat registrasi kendaraan bermotor, disini diminta untuk isi
sendiri data pemohon. Tepat di sebelah loket BBN II, disana sudah disediakan meja kaca lengkap dengan bolpoint untuk mengisi form surat registrasi kendaraan bermotor. Jadi aman aja, jika gak bawa bolpoint.
Setelah data registrasi selesai diisi. Dikumpulkan kembali ke petugas untuk proses pembuatan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pembuatan BPKB.
Pukul
09.40 WITA. Petugas di loket BBN II memanggil dan menyerahkan Bukti Registrasi BPKB
serta pemohon membayar biaya 225rb untuk biaya pembuatan buku. BPKB bisa
diambil tgl 20 Januari 2022 atau setelahnya. Petugas juga mengarahkan untuk silahkan setelah ini untuk menunggu di depan kasir, nanti akan dipanggil untuk melakukan proses pembayaran pajak tahunan dan 5 tahunan.
Nah, Kemudian antri lah saya di Kasir untuk di menunggu dipanggil persiapan proses pembayaran pajak dan mengambil STNK.
Oiya sobat, bagi yg domisili di Kalimantan Timur, bisa banget nih cek biaya pajak kendaraanmu di
http://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php
Disana, kita bisa melakukan pengecekan biaya pajak kendaraan kita. Fungsinya supaya kita bisa mempersiapkan diri, untuk menyisihkan sebagian uang untuk pajak kendaraan kita, atau apakah kita terkena denda atau tidak.
Amazing gaessss,,
Tapi alhamdulillah ternyata ada diskon.
Pukul 10.00 WITA,
Namaku di panggil, petugas KASIR memberikan info pembayaran total ternyata Rp. 535.000,- . Alhamdulillah diskon sebesar Rp. 58.008,- hehehe.
Nah setelah itu, baru dilakukan pembuatan STNK oleh petugas.
Kita tunggu lagi.️
Pukul 11.00 WITA. Namaku dipanggil, STNK baru dan plat baru telah
selesai. Kemudian setelah itu, kita harus menulis tanda serah terima STNK di logbook serah terima.
Semoga bermanfaat.
Komentar